Awal terbentuknya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Seruyan yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Seruyan. Sebelum Diskominfotiksan terbentuk, Pemerintah Provinsi Banten memiliki organisasi perangkat daerah yang bertugas di bidang kehumasan, publikasi, dokumentasi, teknologi informasi dan komunikasi, informasi publik dan penyiaran.
Adapun organisasi perangkat daerah tersebut yaitu Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten, Bagian Kominfo pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Saat itu, organisasi perangkat daerah tersebut terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Seruyan.