Layanan Informasi dan Dokumentasi

Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Syarat
Persyaratan Teknis :
Pemohon informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web ppid.seruyankab.go.id

Persyaratan Administrasi :
– Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan, atau;
– Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga

Prosedur
1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web ppid.seruyankab.go.id;
2. Petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian memproses permohonan dengan memberikan pemberitahuan tertulis;
3. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi.

Namun, jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.

Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu Penyelesaian Pekerjaan:
10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja

Biaya
Gratis 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *